TUGAS POKOK

PIMPINAN DEWAN

Pimpinan Dewan merupakan alat kelengkapan Dewan yang bertugas untuk memimpin dan menyimpulkan hasil persidangan, menjadi juru bicara DPRD, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD, mengadakan konsultasi dengan Walikota dan Instansi Pemerintah, mewakili Dewan di pengadilan, melaksanakan keputusan rehabilitasi serta mempertanggungjawabkan pelaksaan tugasnya dalam paripurna.

Untuk pimpinan DPRD kota Probolinggo periode 2009-2014 telah ditunjuk sesuai dengan Susduk nomor 25 tahun 2008 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD, bahwa partai yang memperoleh suara terbanyak berhak atas ketua DPRD. Untuk kota Probolinggo partai politik peraih suara terbanyak diduduki oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 8 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PKNU 3 kursi, PAN 2 kursi, PPP 2 kursi dan disusul PKS, Partai Gerindra, Partai Pelopor dan PKPI masing-masing 1 kursi. Jumlah total perolehan kursi DPRD kota Probolinggo adalah 30 kursi.

FRAKSI

Fraksi bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD yang dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban DPRD berupa pengelompokan anggota DPRD berdasarkan pertain politik dengan ketentuan setiap Fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD. Adapun partai politik yang jumlah kursinya tidak mencapai ketentuan sebagai mana dimaksud, maka dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk Fraksi gabungan. Karenanya, setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi.

Untuk saat ini di DPRD Kota Probolinggo terdapat 7 (tujuh) fraksi, yaitu FPDIP, FPKB, FKNU, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Amanat Keadilan, Fraksi Gabungan Pelopor Keadilan Perjuangan Indonesia Raya (FGPKPI) dan Fraksi Amanat Persatuan Keadilan (APK).

Setiap fraksi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dan masing-masing fraksi berhak untuk:

1. Mendapat sarana dan anggaran sesuai kebutuhan dengan memperhatikan kemampuan APBD

2. Mempunyai 1 (satu) orang Tenaga Ahli untuk membantu tugas-tugas Fraksi

KOMISI

Komisi merupakan alat perlengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi juga merupakan alat kelengkapan Dewan yang wajib di ikuti oleh setiap anggota DPRD. Penempatan Anggota Dewan di setiap Komisi di usulkan oleh setiap fraksi. Dalam menjalankan tugasnya Komisi DPRD Kota Probolinggo di bagi dalam 3 (tiga) Komisi, yaitu Komisi A, B dan C dengan pembagian bidang pada masing-masing Komisi sebagai berikut:

Komisi A (pemerintahan) membawahi bidang Trantib, kependudukan, pers, hokum, perundang-undangan dan HAM, kepegawaian, aparatur dan penanganan KKN, perijinan, Sospol dan Ormas, pertanahan dan tata ruang Kota, wilayah kelautan Daerah, perlindungan konsumen, perhubunan, asset, Dikbud, dan agama.

Komisi B (perekonomian dan keuangan) membawahi bidang perekonomian, industri dan perdagangan, perbankan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan dan logistik, koprasi dan UK/UKM, pariwisata, pertambangan dan energi, pengelolaan potensi wilayah laut daerah, keuangan, pajak dan retribusi, pemegang kas daerah/perusahaan daerah, perusahaan patungan, badan usaha penanaman modal, pengawasan keuangan dan pembangunan daerah.

Komisi C (pembangunan dan kesejahteraan rakyat) membawahi bidang pembangunan, pekerjaan umum, pengendalian lingkungan hidup, eksplorasi dan pembangunan perumahan rakyat, ketanagakerjaan, IPTEK, pemuda dan olahraga, social, kesehatan, KB, pengembangan peranan wanita, dan transmigrasi.

BADAN MUSYAWARAH

Merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap dengan tugas memberikan pertimbangan terhadap program kerja Dewan, menetapkan kegiatan dan jadwal acara Dewan, memutuskan materi rapat dan merekomendasikan pembentukan Pansus. Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan Dewan yang bersifat tidak tetap dan dibentuk oleh Pimpinan Dewan setelah mendapatkan persetujuan dari badan Musyawarah. Keanggotaan Badan Musyawarah di usulkan oleh setiap Fraksi sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah anggota Dewan.

BADAN LEGISLASI DAERAH

Badan Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Badan Legislasi Daerah bertugas menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah, melakukan koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah, menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD, memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan atau panitia khusus, memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah dan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

BADAN ANGGARAN

Badan anggaran adalah alat kelengkapan Dewan yang bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam pembuatan APBD, serta memberikan hasil perhitungan APBD yang dibuat Walikota kepada Dewan. Badan Anggaran juga bertugas meyusun anggaran DPRD dengan memberikan saran terhadap penyususnan Belanja kepada Sekretariat Dewan.

BADAN KEHORMATAN

Badan kehormatan adalah alat kelengkapan Dewan untuk menjaga kredibilitas dan citra Dewan dari pelanggaran peraturan perundang-undangan, Kode Etik maupun peraturan Tata Tertib Dewan. Karenanya, Badan Kehormatan memiliki tugas untuk menjaga disiplin, etika dan moral Dewan, meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verivikasi dan pengambilan keputusan, menyampaikan hasil pemeriksaan hingga menyampaikan rekomendasi berupa pemberhentian ataupun rehabilitasi nama, jika pelanggaran tidak terbukti.

MASA PERSIDANGAN

Masa persidangan merupakan masa kerja Dewan yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Setiap masa Kerja Dewan dalam satu tahun dibagi dalam 3 masapersidangan yang terdiri atas masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah waktu yang digunakan oleh anggota Dewan untuk mengunjungi daerah pilihannya untuk menyerap aspirasi konstituen dan masyarakatnya (Jaring Aspirasi Masyarakat) dengan jangka waktu maksimal 6 hari. Penjadwalan masa reses sendiri dibuat oleh badan Musyawarah DPR.


LINK TERKAIT